Dengan Cara Ini, Polisi Berhasil Ringkus Mucikari Jual ABG 

Dengan Cara Ini, Polisi Berhasil Ringkus Mucikari Jual ABG 
Tersangka mucikari penjual ABG(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM----Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkalis, meringkus MN (25) karena diduga menjadi Mucikari dengan menyediakan layanan anak dibawah umur, Rabu (9/10/2019) kemarin. 

Pelaku ini diamankan, saat berada di sebuah cafe di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Duri, Bengkalis.

Penangkapan pelaku, kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto dilakukan berawal dari laporan masyarakat. 

''Pelakunya kita amankan karena bisnis prostitusi yang dilakukan tersangka sangat meresahkan masyarakat kota Duri,'' kata Sigit, Kamis (17/10/2019). 

Dari informasi yang digali pihaknya, tersangka melakukan aktifitas prostitusi itu dengan melibatkan anak di bawah umur. 

Setelah Satreskrim Polres Bengkalis berhasil melacak identitas pelaku yang diketahui berinisial MN. Kemudian, petugas ditugaskan melakukan penyamaran, berpura-pura sebagai pemesan. 

''Penangkapan dilakukan dengan teknik penyamaran (undercover) dengan berpura sebagai pengguna jasa prostitusi. Transaksi disepakati dengan harga short time Rp 1 juta dan menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 500 ribu,'' ungkap Sigit.

Saat diamankan, bersama pelaku juga turut membawa seorang ABG inisial NN kesebuah hotel. 

''Saat NN diserahkan kepada petugas. Perempuan itu ternyata masih berusia 17 tahun,'' sebut Sigit. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (bb) berupa satu unit Handphone Nokia yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi. Kemudian, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang merupakan hasil transaksi prostitusi.

''Pelaku terancam Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' ujar Kapolres.

 

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index